Tentang Peraturan Motor Drag Bike Indonesia Lengkap

Modifikasi.co.id – Apa yang anda pikirkan tentang motor drag..? ya motor drag adalah ajang balap motor dengan lintasan jalan yang lurus. Drag bike sering kita lihat di daerah daerah sampai di kota kota yang cukup terkenal. Untuk desa sendiri saya sering melihat di desa batumarta 4 ,di tempat tersebut sampai ada yang jatuh dan juga membahayakan orang lain. Nah ajang balap drag bike liar ini sangat membahayakan ,karena saat drag dimulai masih ada mobil dan motor yang melintas di jalan yang dijadikan ajang drag bike tersebut apa bila ke senggol ya sudah bablass..!

Pada kesempatan ini saya ingin sharing informasi mengenai motor drag bike yang ada di indonesia menurut imi.co.id. informasi dibawah ini saya kutip dari situs resminya IMI (Ikatan Motor Indonesia)

Untuk anda yang ingin mendownload file pdfnya bisa klik disini 

IMI Ikatan Motor Indonesia

 

Pengertian Drag Bike Indonesia

DRAG BIKE merupakan ajang balap motor dimana pengendara mengendarai motornya dengan memacu kecepatan yang sangat tinggi yang kemudian dilakukan di sebuah lintasan aspal yang lurus dan tertutup selain itu lintasan tersebut terdiri dari dua buah jalur lurus sejajar dengan panjang yang sama nah itulah yang dinamakan drag bike atau ajang balap motor drag /jalan lurus.

Lintasan Untuk Drag Bike

  1. Untuk Lintasan sendiri harus terdiri dari dua buah jalur yaitu kanan dan kiri dimana di lintasan tersebut dipacu dari Garis Start sampai dengan Garis Finish sepanjang 201 meter dan panjang lintasan pengereman sepanjang 201 meter.
  2. Untuk Lebar lintasan pacu minimal 4 meter tiap jalur.
  3. Untuk syarat Lintasan yang lain yaitu  harus bebas dari halangan/hambatan maksudnya adalah dengan kondisi jalur aspal yang datar dan rata.
  4. Kemudian untuk lintasan pacu dan juga sistem pengereman harus diberi pemisah jalur yang tidak menghalangi pandangan dengan ban atau karung dengan tinggi minimal 60 cm.
  5. Untuk Pembatas jalur A dan B tidak diperbolehkan menggunakan A-Board.
  6. Wajib menggunakan pagar barikade dan bukan BRC dengan panjang dari start sampai finish.
  7. Lintasan pacu dan pengereman yang berbatasan dengan penonton wajib dipisahkan dengan pagar pembatas yang tertutup rapat, Minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
  8. Dibelakang garis start harus disediakan daerah untuk persiapan, line up dan start dengan minimal panjang 10 meter.

PESERTA

  1. Peserta wajib memiliki Kartu Izin Start untuk Kategori Balap Motor.
  2. Setiap peserta hanya diijinkan untuk mengikuti maksimal 6 kelas Utama, dan maksimal 3 kelas supporting
  3. Setiap peserta diwajibkan memakai satu nomor start di setiap kelas yang diikuti.
  4. Setiap peserta hanya boleh mendaftar satu kali di kelas yang sama
  5. Penggantian peserta sesudah scruttinering dilarang keras. Sanksi Diskualifikasi

Kelas Kelas Utama

Kelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Nasional Drag Bike adalah :

Drag Bike

Toleransi + 1 cc
Adapun kelas-kelas lainnya merupakan Kelas Pendukung.

Drag Bike Indonesia

Tata Cara Lomba

  1. Jika peserta kurang dari 16 maka, lomba dilaksanakan dalam 2 heat dan jika peserta lebih dari 16 maka, lomba akan dilaksanakan babak penyisihan.
  2. Urutan start Heat kedua berdasarkan hasil dari Heat Pertama. Waktu terkecil pertama start dahulu, dilanjutkan urutan waktu terkecil kedua dan seterusnya.
  3. Pada saat peserta masuk ke area starting, peserta akan ditentukan panitia jalur mana yang akan dipergunakan peserta tersebut (jalur A atau B), dengan jalur yang berbeda setiap heat.
  4. Peserta wajib membawa kendaraannya dan hadir ditempat start sesuai dengan jadwal start untuk kelas tersebut.
  5. Peserta yang terlambat hadir 5 menit setelah peserta terakhir didalam kelas tersebut dianggap mengundurkan diri.
  6. Tidak diperbolehkan memperbaiki kendaraan di area starting.
  7. Tidak diperbolehkan memindahkan gigi dengan tangan.
  8. Kedua tangan harus memegang stang kendaraan dan tidak diperbolehkan mengangkat kaki, baik sebelah maupun kedua-duanya keatas jok.
  9. Peserta yang mencuri start langsung dikenakan sanksi Diskualifikasi.
  10. Start dilakukan dalam keadaan mesin hidup/menyala.
  11. Perlombaan yang terdiri dari dua heat akan diambil waktu tempuhnya berdasarkan HEAT 1 + HEAT 2 dibagi 2 (dua). (Everage Time)
  12. Hasil waktu tempuh peserta yang dikeluarkan oleh kamar hitung adalah mutlak dan tidak dapat diprotes/diganggu gugat.
  13. Jika HEAT 2 / Final tidak bisa dilakukan/lombakan (Force Majeure), maka hasil HEAT 1 / Penyisihan yang menjadi waktu tempuhnya (hasil juara)
  14. Jika terjadi nilai waktu yang sama, pemenang ditentukan dari catatan waktu yang terbaik di heat kedua.
  15. Bila masih sama, untuk menentukan pemenang dilihat dari kapasitas cc yang lebih kecil.
  16. Ada atau tidaknya suatu protes panitia berhak memerintahkan
    pembongkaran mesin kendaraan peserta. Sanksi : Diskualifikasi.

KELAS-KELAS UTAMA

Kelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Nasional Drag Bike adalah :

  1. Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up
  2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up
  3. Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up
  4. Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up.

BATAS KAPASITAS SILINDER
Adapun kelas-kelas lainnya merupakan Kelas Pendukung.

Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 250 cc
Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 130 cc
Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 135 cc s/d 155 cc
Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 125 cc

Info lengkapnya anda bisa download pdfnya sendiri klik disini 

OK  bagaimana cukup lengkap bukan ..? wes gitu aja dulu sampai ketemu di postingan selanjutnya.

Demikian informasi yang membahas mengenai peraturan motor drag bike yang ada di indonesia yang mungkin bisa menambah referensi anda dan juga wawasan seputar dunia drag bike.

(Visited 1 times, 1 visits today)
sutopo

Seorang Blogger biasa yang suka banget dengan dunia otomotif , mulai dari motor drag ,modifikasi motor dll . Keseharian hanya menulis di website pribadi dan situs besar lainya. Yang Pengen Kenalan Monggo Invite PIN BBMku 5715885A

Artikel Terkait

Leave a Comment