Polisi ini Melanggar 2 Pasal Peraturan Lalu Lintas…?
Modifikasi.co.id – Kabar terbaru datang dari bro Indrawan Indra Wijaya yang melakukan upload gambar petugas polisi melanggar peraturan lalu lintas. spyshoot ini tentunya hasil dari foto jepretan sendiri bukan direkayasa dan lain sebagainya Yuk simak lebih dalam ulasannya dibawah ini .
Baru baru ini humas polri baru saja melakukan sosialisasi dengan tata tertib lalu lintas yaitu yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor tanpa izin bisa kena denda Rp 24 Juta
Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepadaKompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat dogolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebuah tata tertip seharusnya bukan hanya masyarakat saja yang menegakkan tapi semua aparat penegak hukum wajib memberikan contoh yang bisa menjadi suri tauladan kepada masyarakat tentunya pentingnya safety dalam berkendara. Gambar dibawah ini adalah jepretan seorang petugas satlantas yang sedang mengendarai big bike besutan yamaha yang tidak memberikan contoh yang baik ,selayaknya apa yang humas polri sosialisasikan.
Mengendarai motor dengan memainkan hp ditangan sepreti gambar diatas yang dicontohkan pak polisi termasuk pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini artinya pak polisi diatas sebagai penegak hukum tidak memahami atau bahkan LUPA dengan peraturan yang sudah ada yang dibuat untuk ketertiban lalu lintas.
Dari kasus diatas ,pak polisi tersebut sebenarnya melanggar 2 pasal dalam UULAJ no 22 tahun 2009 dimana pasal yang pertama adalah pasal 106 yang berbunyi :
Selanjutnya ,bukan hanya itu saja ,pasal pendukung dari pasal 106 adalah pasal 283 dimana mengangkat detail dari konsentrasi dalam berkendara bisa dilihat dibawah ini
Dengan pasal tersebut jika dikaitkan dengan mengemudikan motor dengan bermain ponsel atau hp merupakan kategori kegiatan yang tidak wajar dalam berkendara karena menggangu konsentrasi dalam mengemudi kendaraan bermotor atau roda empat. Sebagai warga yang baik saya tidak bermaksud menjudge ,melainkan jika menegakkan aturan ,mulailah memperbaiki internal dalam institusinya,kalau aagym bilang, 3 M (Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal kecil, dan Mulai sekarang juga.” – Aa Gym. Semoga bermanfaat ,jangan lupa untuk ,like,share dan comment